Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara

Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT. ©2017 Merdeka.com/ananias petrus

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP. Setnov yang kembali ditetapkan sebagai tersangka itu berdalih sedang melakukan tugas negara dan partai dengan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan NTT.

"Ya saya sekarang menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan dan tugas-tugas partai. Saya sambil mempelajari masalah-masalah yang diberikan kepada saya, yang tentu di luar dugaan saya dengan putusan praperadilan (KPK) masih melakukan upaya-upaya yang tentu saya tetap menghormati proses hukum. Dan nanti kita lihat perkembangan perkembangan berikut," ujarnya di Kupang, Senin (13/11).

Bersama sejumlah petinggi Golkar lain, Setnov hari ini melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Sonaf Manekan Lasiana Kota Kupang dan menghadiri panen raya padi di Desa Noelbaki Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Usai menghadiri panen raya padi, Setya Novanto langsung bertolak ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.

Tercatat, Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.

Ketum Partai Golkar itu telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11). "KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP