Bantah Fahri Hamzah, KPK sebut penggeledahan bersenjata sesuai SOP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengharuskan Brimob membawa senjata laras panjang saat membantu penyidik KPK menggeledah ruangan kerja anggota komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Yudi Widiana dan Budi Supriyanto, Jumat (15/1). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga ada hal hal yang berkaitan dengan tersangka.
"Bukan KPK yang mengharuskan tapi memang sudah Standard of Procedure (SOP) dari Brimob," kata kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
Dia mengatakan keberadaan Brimob saat proses penggeledahan KPK bertujuan untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu Brimob juga bertugas untuk mengamankan pihak yang digeledah agar terhindar resiko dari luar. Menurutnya, keberadaan petugas keamanan saat penggeledahan merupakan hal yang biasa.
"Silahkan merujuk pada pasal 127-128 KUHAP. Pelaksanaan ini juga bukan yang pertama kali," imbuhnya.
Dalam pasal 127 (1) disebutkan untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan, pasal 127(2) dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung. Sedangkan di pasal 128 berbunyi dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Seperti diketahui, polemik anggota brigade mobil bersenjata menggeledah ruangan anggota DPR muncul setelah diprotes wakil ketua DPR dari fraksi PKS, Fahri Hamzah. Ketegangan terjadi ketika sekitar 10 petugas dengan kawalan delapan anggota Brimob bersenjata menggeledah ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang baru saja tertangkap tangan terkait dugaan suap proyek di KemenPU-Pera tahun 2016, beberapa hari lalu. Penggeledahan itu dilakukan di lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Fahri naik pitam begitu mendapati penyidik KPK ditemani oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang. Ia emosi lantaran adanya aparat yang membawa-bawa senjata ke dalam 'markasnya'. Saking marahnya, Fahri berani bertanggung jawab atas larangannya itu kepada Kapolri langsung.
Usai dibentak Fahri, penyidik KPK kaget dan langsung menghentikan kegiatannya dan terlihat menggunakan telepon selulernya untuk menghubungi seseorang. Usai membentak penyidik KPK, Fahri pun keluar dari ruangan. Namun, di dekat pintu keluar ia kembali naik pitam begitu melihat barisan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang. Saat ditanya awak media terkait kemarahannya, Fahri mengatakan dirinya tidak suka akan keberadaan anggota polisi lengkap dengan senjata laras panjang berada di dalam gedung DPR.
Puas memarahi penyidik KPK dan anggota Brimob, Fahri pun langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak sampai di situ. Kemarahan Fahri berlanjut saat mengetahui penyidik KPK juga menggeledah ruang krja Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiawan di lantai 3 Gedung Nusantara I. Penyidik KPK yang diduga datang mencari alat bukti terkait tertangkapnya Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti ditahan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Di sini, Fahri yang ditemani Nasir Djamil anggota Komisi III terlibat adu mulut dengan pimpinan penyidik KPK HN Christian. Selain masih mempermasalahkan adanya senjata laras panjang, keduanya juga tak terima lantaran penyidik KPK tidak membawa surat penggeledahan untuk ruang kerja Yudi. Politikus PKS ini bersikukuh, DPR adalah lembaga rakyat dan harus dijaga citranya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya