Bantah Ahok, PT Gondang Tua sebut kerja sesuai kontrak
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan kinerja pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ). Padahal, harga pembuangan sampah selalu naik setiap tahunnya tetapi kinerja GTJ menurun.
Selain itu, lahan yang digunakan GTJ untuk pembuangan sampah merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kita nggak tahu, minta pembagiannya mesti jelas. Kenapa lahan 100 hektar punya DKI hanya untuk buang sampah doang. Dengan kontrak selama 25 tahun," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (7/2).
Namun hal itu dibantah oleh PT Gondang Tua Jaya. Managing Director PT Godang Tua Douglas Manurung mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Sedangkan pengangkutan dan penimbangan sampah dilakukan pihak lain, karena PT Godang Tua hanya menerima sampah dan mengelolanya saja.
"Ini hanya miscommunication saja, harusnya Dinas Kebersihan mampu menjelaskan kepada Wagub," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/3).
Terkait tipping fee yang terus naik setiap dua tahun juga diatur dalam kontrak. Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen. Sedangkan turunnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, juga atas dasar kesepakatan. Sebab, selama tujuh tahun terakhir masa kontrak Pemprov DKI Jakarta telah membangun Intermediete Treatment
Facility (ITF).
"Memang ada penurunan volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, lima tahun pertama sebanyak 4.500 ton, lima tahun kedua 3.000 ton, dan tujuh tahun terakhir 2.000 ton. Karena rencananya Pemprov DKI akan membangun ITF di Jakarta. Sehingga sampah akan dikelola di dalam kota," jelas Douglas.
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus menyebut sampah yang dikirim ke Bantargebang jumlahnya fluktuatif. Nantinya kelebihan beban sampah akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Awalnya tipping fee yang dibayarkan sebesar Rp 114.000 per ton, sekarang tahun ini tiping fee naik sebesar Rp 123.000 per ton.
Dia menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan untuk mengelola sampah di Bantargebang bukan milik Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya, karena ada beberapa lahan milik swasta. Namun setelah kontrak selesai lahan tersebut baru akan diserahkan kepada Pemprov DKI. Lahan yang dimiliki DKI sendiri saat ini hanya 108 hektar.
Menurut Rekson, tipping fee yang diterimanya juga tidak sepenuhnya diambil oleh PT Godang Tua. Sebab pihaknya harus membayar pajak sebesar dua persen, serta membayar kepada Kota Bekasi sebesar 20 persen dari total penghasilan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya