Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Ahok, Mendagri sebut tak mungkin ngarang UU

Bantah Ahok, Mendagri sebut tak mungkin ngarang UU Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keliru dalam menafsirkan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyebabnya karena pagu anggaran APBD DKI Jakarta 2015 turun dari Rp 72,9 triliun menjadi 69,28 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak pernah sembarangan dalam menafsirkan undang-undang karena harus sesuai dan mematuhi aturan yang ada.

"Tidak bisa menteri ngarang-ngarang sendiri. Dirjen juga nggak bisa ngarang-ngarang sendiri," ujar Tjahjo dalam sambutan Musrenbang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4).

Dia menambahkan, permasalahan APBD DKI Jakarta 2015 telah selesai saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah bersama tim mendatangi Kemendagri. Mereka melakukan pertemuan tertutup dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

"APBD DKI sudah clear. Kemari Pak Wagub dan Pak Sekda dengan tim kami di Depdagri Keuangan Daerah sudah selesai semua permasalahannya," ungkapnya.

Pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan program-program prioritas. Seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan masalah transportasi.

"Lain-lainnya kami serahkan kepada Pemda DKI yang menyerap aspirasi masyarakat," tutup politisi PDI Perjuangan ini.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP