Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes

Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes ilustrasi masjid. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Naufal MQ

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo berencana membangun masjid raya senilai Rp 160 miliar di jantung Kota Taman Sriwedari. Anggaran sebesar itu bukan berasal dari APBD, namun dana donatur warga Solo dan sekitarnya. Menurut rencana, peletakan batu pertama akan dilakukan awal bulan depan.

Namun rencana tersebut bukan tanpa hambatan. Sejumlah kalangan menilai lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi ahli waris RMT Wiryodiningrat.

Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) bahkan menolak dan meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatalkan rencana tersebut. Sebagai solusinya, DSKS mengusulkan agar masjid dibangun di lahan bekas markas Polwil Surakarta yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo.

"Kami menolak rencana pembangunan masjid di Taman Sriwedari. Tanah ini secara in kracht sudah milik Ahli Waris R.M.T Wiryodiningrat. Putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono kepada merdeka.com, Senin (29/1).

Endro mengemukakan, Pemkot Solo seharusnya mematuhi putusan hukum. DSKS menilai, pembangunan masjid tidak diperkenankan di lokasi sengketa dan harus bersih lahir batin.

"Menurut kami, dalam kajian fiqih masjid yang didirikan di atas lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar," jelasnya.

Untuk itu, DSKS meminta agar Wali Kota untuk membatalkan rencana pembangunan masjid di lahan sengketa Sriwedari. Lahan bekas Polwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo dinilai sebagai lokasi pengganti yang tepat. Pihaknya tidak ingin pembangunan masjid akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Pada intinya kami tidak menolak pembangunan masjid, tapi bukan di lahan sengketa," tandasnya.

Endro menyarankan agar Pemkot menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris sebelum memulai pembangunan masjid di Sriwedari. Pasalnya ahli waris juga memiliki kesamaan ide untuk pembangunan masjid di lahan itu.

"Kalau terkomunikasikan dengan baik maka dalam proses eksekusi lahan nanti bisa mengubah dari hak milik menjadi tanah hibah atau wakaf," katanya.

Terpisah Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemerintah pusat telah menerbitkan sertifikat hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.

Kembalinya tanah HP tersebut, lanjut Rudyatmo, membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.

Rudyatmo mengklaim bahwa Pemkot Solo sudah sah sebagai pemegang hak tanah. Pihaknya justru menantang balik ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat untuk menunjukkan bukti sah secara hukum. Pemkot akan menyeret pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa mampu menunjukkan bukti tersebut.

"Silakan saja jika akan menuntut kami secara hukum. Kami sah kok sudah pegang HP [Hak Pakai] 40 dan HP 41," tegasnya.

"Kami minta ahli waris menunjukkan bukti sah secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris Wiryodiningrat. Tentunya status ahli waris dibuktikan sah oleh pengadilan," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP