Bang Pin, dedengkot bandar pernah loloskan 7 ton ganja
Merdeka.com - Arifin Ibrahim alias Bang Pin disebut-sebut sebagai aktor di balik kasus penangkapan truk berisi 8 ton ganja. Sebelum kasus tersebut terungkap, Bang Pin ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008.
"Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung selama 12 tahun pada tahun 2008," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10) sore.
Kemudian, lanjut Anang, Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Diungkapkannya, sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 ton ganja dengan modus penyelundupan serupa.
Jika misi terakhir ini berhasil, Bang Pin akan menerima imbalan sebesar 1,2 ton atau sekitar Rp 1,2 miliar dari Budiman, seorang bandar besar di Sukabumi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka akan dibawa ke BNN Cawang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Anang. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya