Bandar narkoba di Medan simpan 8 kg ganja di rumah
Merdeka.com - Bandar narkoba berinisial TH (57) dibekuk Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara. TH ditangkap di rumahnya, Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai.
Delapan kilogram ganja ditemukan, setelah polisi menyisir rumah tersangka. Ganja tersebut dibungkus kertas berlakban kuning.
"Total ganja yang kita temukan seberat delapan kilogram," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Yudi Friyanto, Minggu (6/8).
Dia menjelaskan, tersangka TH bersama barang buktinya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka mengaku narkoba jenis ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket besar itu dipasok dari seorang laki-laki berinisial SO yang berasal dari Provinsi Aceh.
"Saat ini kita masih memeriksa tersangka TH guna dilakukan pengembangan supaya bisa menangkap bandar besarnya," kata Wakasat Reskrim.
Ia mengatakan, penggerebekan dan penangkapan atas tersangka yang dilakukan polisi berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar ganja di kawasan tersebut. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya