Bamsoet minta seluruh pihak dorong penyelesaian kasus penyiraman Novel
Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan genap satu tahun pada Rabu (11/4) kemarin. Namun baik pelaku atau dalang di balik kasus tersebut belum juga terungkap.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berharap semua pihak bisa mendorong penyelesaian kasus tersebut. Kasus itu, kata Bambang, harus diusut dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita menghendaki ada penyelesaian di kasus Novel Baswedan dan seluruh pihak harus mendorong penyelesaian ini sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).
Terkait dengan rencana Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Novel yang tak kunjung dibentuk Politikus Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya KPK dan aparat terkait. Sebab, sebagai pimpinan parlemen, Bamsoet hanya bisa mendukung apa yang diperlukan oleh bangsa.
"Kita serahkan pada pihak KPK dan penegak hukum untuk mencari jalan terbaik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan pembentukan fakta-fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Padahal sudah genap peristiwa itu terjadi.
"Waktu itu pak Presiden pilih Pak Kapolri sebelum memutuskan apakah dibentuk (TGPF) atau tidak, dia ingin mendengarkan Pak Kapolri progres-nya seperti apa," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Bogor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaKetua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca Selengkapnya