Bamsoet: Kejagung ragu-ragu tuntaskan kasus Setnov
Merdeka.com - Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pengawalan hukum menuntaskan kasus papa minta saham yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Panja ini diketuai oleh Wakil Ketuan Komisi III, Benny Kabur Harman.
Menurut Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, Komisi III menemukan adanya indikasi keragu-raguan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus Setnov ini. Menurutnya, keseringan memanggil Setnov dan tidak melibatkan pihak-pihak yang mempunyai keterlibatan jadi bukti adanya keraguan.
"Kita minta agar dituntaskan. Ini kan tidak jelas juga agar orang tidak tersandera dengan kasus yang ada," kata Bamsoet di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Dugaan adanya unsur politik menjadi salah satu indikasi mengapa Panja ini terbentuk, kata Bamsoet. Hal ini mengingat Setnov telah tiga kali dipanggil sedangkan Rizal Chalid yang disebut-sebut terlibat sama sekali tidak dipanggil oleh Kejagung.
"Kita melihat apakah ada unsur politis dan minta dituntaskan. Panja terbentuk untuk menghilangkan keraguan Kejagung dalam kasus ini. Bukan karena dia (Setnov) anggota DPR," jelas dia.
"Kita lihat juga kan Kejagung ragu-ragu dalam memanggil orang yang juga terlibat. Dan itu gak boleh," sambung dia.
Ketika ditanya apakah Panja ini terbentuk karena melihat Setnov melanggar hukum, Bamsoet mengatakan jika Panja hanya mengawali proses hukum, bukan mengintervensi proses hukum di Kejagung.
"Belum ada keputusan (Setnov salah secara hukum). Kita tidak tahu apakah ada kesalahan. Tapi kan ada indikasi ragu-ragu. Kenapa dia lebih sering dipanggil tapi orang yang juga terlibat tidak dipanggil?" pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya