Bamsoet bantah pernyataan Miryam ditekan penyidik KPK hingga diare
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor sebagai saksi. Di dalam persidangan, Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik (e-KTP) bahkan hingga diare dan muntah-muntah.
Selain itu, Miryam juga menyebut jika politikus Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin ditekan penyidik KPK saat dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, hal tersebut langsung dibantah Bambang Soesatyo.
"Saya tidak tahu apa yang dialami Miryam S Haryani di KPK. Tapi karena yang bersangkutan telah menyinggung nama saya, maka perlu saya sampaikan sebagai berikut. Tidak benar saya maupun Azis Syamsudin dan beberapa anggota Komisi III lainnya ketika diminta secara bersamaan menjadi saksi kasus simulator SIM oleh penyidik KPK, merasa tertekan apalagi sampai diare sebagaimana disampaikan oleh Miryam S Haryani," jelas Bamsoet, Jakarta, Kamis (23/3).
Ketua Komisi III DPR ini kembali menegaskan bila pernyataan Miryam ditekan penyidik KPK di persidangan adalah tidak benar. Karena ketika itu, penyidik sangat ramah dan sopan.
"Kami pun semua kooperatif. Setelah diminta keterangan, dikonfirmasi bahkan dikonfrontir, semua berjalan normal-normal saja. Sesuai dengan prosedur atau tata cara pemeriksaan dan hukum acara. Yakni, memberikan keterangan sebagai saksi dengan sejujur-jujurnya tentang apa yang kita dengar, kita lihat dan kita alami terkait kasus yang tengah disidik," jelas Bamsoet.
"Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang. Tidak ada paksaan atau tekanan apalagi ancaman dari penyidiknya ketika itu. Semua direkam oleh kamera CCTV. Bahkan usai diminta keterangan sebagai saksi tersebut saya menulis panjang dan bersambung tentang pengalaman 9 jam di KPK tersebut di berbagai media," tambahnya.
Jadi, lanjut Bamsoet, dirinya meragukan kemudian Miryam mengatakan diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Karena semua yg terjadi diruang pemeriksaan itu akan terekam dengan baik.
"Dan syukur Alhamdulillah berbagai tudingan negatif ketika itu, bahwa kami bertiga diduga terlibat kasus simulator SIM tidak terbukti. Jaksa KPK maupun hakim di pengadilan Tipikor, baik di dalam dakwaan terhadap tersangka/terdakwa hingga kesimpulan hakim dan putusan pengadilan sama sekali tidak mengaitkan kami maupun anggota komisi III lainnya sama sekali atas kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor sebagai saksi. Di dalam persidangan, Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik (e-KTP) bahkan hingga diare dan muntah-muntah.
Selain itu, Miryam juga menyebut jika politikus Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin ditekan penyidik KPK saat dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Miryam mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Miryam beralasan ditekan oleh penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Kondisi itu lantas membuatnya tertekan dan menjawab asal-asalan saat diperiksa.
"Saya mencabut seluruh itu," ujar Miryam sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim, Kamis (23/3).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya