Bambang Widjojanto segera ajukan surat mundur dari KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang kepada wartawan di rumahnya yang terletak di kawasan Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).
Bambang berujar akan mengajukan surat pemberhentian dirinya itu ke KPK minggu depan. "Mungkin minggu depan. Saya akan tunduk pasa keputusan kolegial. Saya ingin berbuat yang maksimal," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan, penangkapan dirinya adalah hal yang sudah diskenario untuk menghancurkan KPK. Terlebih, surat laporan maupun surat penangkapan yang ditujukan kepadanya, ditemukan banyak kejanggalan.
"Kasus ini saya yakini 100 persen ada upaya lain. Ini kan kasus yang terjadi tahun 2010. Kalau mau kan waktu itu. Ini pasti ada setting. Ini bukan pelemahan tapi penghancuran KPK," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya