Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi

Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi Bambang Widjojanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto membeberkan tujuannya menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Pasal 32 ayat 2 terkait mekanisme pemilihan komisioner KPK. Bambang beralasan agar pimpinan KPK baru tidak bisa dikriminalisasi, sebab, Pasal 32 ayat 2 tidak secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

"Pimpinan KPK ke depan bisa menikmati Undang-Undang KPK, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkannya," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Bambang, Pasal 32 harus diatur secara jelas, supaya pimpinan KPK yang mengalami masalah tindak pidana kejahatan tidak melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. "Saya memperlihara kucing mati semua, itu kucing bisa diberhentikan sementara. Jadi harus diatur deliknya seperti apa, misalnya kasus Antasari dan Bibit-Chandra dalam masa jabatan, kemudian dianulir. Lalu ketiga harus ada mekanismenya kemarin itu kasus saya tanggal 19 Januari dilaporkan, tanggal 20 Januari sprindik dikeluarkan dan tanggal 22 Januari penangkapan dan kemudian tanggal 26 Januari diajukan surat Kapolri kepada presiden untuk diberhentikan," ujarnya.

"Fokus tadi sama saksi ahli, bagus sekali saksi ahlinya karena ternyata celahnya banyak banget kriminalisasinya," sambungnya.

Seperti diketahui, Komisioner KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP