Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Tri dapat Rp 45 juta usai jual 300 buku Jokowi Undercover

Bambang Tri dapat Rp 45 juta usai jual 300 buku Jokowi Undercover Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut Bambang Tri Mulyono penulis Jokowi Undercover meraup Rp 45 juta dari hasil penjualan buku tersebut. Uang Rp 45 juta itu didapat dari menjual 300 buku dengan harga Rp 150 ribu.

"Bambang Tri menjual per bukunya Rp 150 ribu, dia sudah jual sekitar 300 (eksemplar)," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Boy mengatakan, polisi masih terus berupaya mengumpulkan seluruh buku yang beredar ke masyarakat. Buku-buku itu akan dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Diimbau, masyarakat yang sudah beli untuk menyerahkan buku itu. Penyerahan bisa dilakukan secara berjenjang dari Polres lalu nanti ke Polda, jadi tidak usah langsung ke Bareskrim," ujar Boy.

Boy menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik, masih membidik adanya aktor intelektual dalam penggarapan buku Jokowi Undercover itu.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, belum selesai, masih dilakukan upaya untuk melihat keterkaitan pihak lainnya," pungkas Boy.

Diketahui, polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.

Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP