Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Soesatyo: Hadi Poernomo sudah diincar lama

Bambang Soesatyo: Hadi Poernomo sudah diincar lama Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia terlibat kasus ini saat menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menilai kasus yang menjerat Hadi bukan sesuatu yang istimewa.

"Hadi Poernomo (jadi tersangka) bukan hal yang mengejutkan," kata Bambang di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (22/4).

Bambang menjelaskan, sebenarnya Hadi sudah disebut-sebut sebagai tersangka saat kasus Bank Century mencuat. Maka dari itu, penangkapan ketua BPK itu merupakan target yang sudah lama.

Bahkan, dirinya membenarkan bila penetapan Hadi sebagai tersangka menunggu hingga jabatannya sebagai ketua BPK selesai.

"Saat kasus Bank Century sudah diungkap saat dia jadi dirjen pajak. Sudah diincar lama hanya tinggal menunggu waktu saja. Menunggu Pak Hadi selesai dulu," terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4).

Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya.

Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP