Bambang setelah dilepas: Terima kasih masyarakat dan Polisi
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terjadi setelah pimpinan KPK dan para pendukungnya bertemu langsung dengan Wakapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri.
"Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang mendukung apa yang sudah dilakukan KPK. Lalu terima kasih kepada pihak Polisi yang bisa diselesaikan malam ini," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari.
Bambang mengatakan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan harus dilakukan dengan kejernihan pikiran serta kewaspadaan. Menurut dia, KPK tetap solid dan tidak mudah dipecah dengan kepentingan apapun.
"Semua tantangan itu jauh terlalu lebih baik dan menjaga negeri ini lebih ini dan penegakan hukum. Kita tetap solid jangan sampai dipicu kepentingan-kepentingan tertentu. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pers," tegas dia.
Bambang ditangkap oleh penyidik Polri pagi tadi setelah mengantar anaknya sekolah. Bambang awalnya dikabarkan bakal ditahan malam ini. Namun tidak jadi setelah pimpinan KPK bertemu dengan Wakapolri Badrodin Haiti.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca Selengkapnya