Baleg Sebut Tiga RUU Provinsi Papua Baru Jadi Inisiatif DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, tiga RUU tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua baru dalam tahapan akan disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR. Setelah selesai harmonisasi di Baleg, tiga RUU itu dikembalikan ke Komisi II selaku pengusul untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diajukan disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
"Jadi Komisi II selanjutnya mengajukan ke pimpinan untuk menjadwalkan di Bamus guna menjadwalkan di paripurna. Setelah itu baru mengesahkan RUU usul inisiatif," ujar politikus yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (7/4).
Tiga RUU itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dalam rapat harmonisasi di Baleg, sesungguhnya masih ada dua RUU terkait pemekaran provinsi Papua. Yaitu RUU Provinsi Papua dan RUU Kepulauan Papua Utara.
Baleg baru memproses tiga RUU. Untuk dua RUU lagi masih menunggu dinamika politik ke depan.
"Baru 3 RUU (yang disepakati). (Dua RUU sisa) tergantung dinamika politik," kata politikus PPP ini.
Adapun proses tiga RUU yang akan menjadi inisiatif DPR ini akan dikirimkan ke pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna. Kemudian, DPR menunggu pemerintah mengirim kembali surat presiden untuk melakukan pembahasan serta daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Selanjutnya DPR mengirim surat ke presiden lalu presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUUnya setelah itu dibacakan di paripurna setelah dibacakan di paripurna," jelas Awiek.
Setelah itu, DPR menetapkan alat kelengkapan dewan mana yang akan membahas tiga RUU terkait pemekaran provinsi Papua tersebut. Kemudian DPR membahasnya bersama pemerintah hingga disahkan di rapat paripurna.
"Setelah ditentukan AKD yang membahas, dilakukan pembahasan, raker, panja pengambilan keputusan tingkat I baru paripurna," jelas Awiek.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe, 8 Aparat Terluka dan 25 Rumah Dibakar Massa
Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun.
Baca SelengkapnyaReaksi Gibran Usai Menang Mutlak di 34 Provinsi: Tunggu 2 Provinsi
KPU masih menyisakan rekapitulasi dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan yang diagendakan dilakukan pada hari ini, Rabu (20/3).
Baca Selengkapnya