Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakar lahan, petani di Dumai ditangkap polisi

Bakar lahan, petani di Dumai ditangkap polisi Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang petani, JK (48), Dumai ditangkap polisi karena diduga lalai saat membakar tumpukan sampah rumput merembet ke lahan. Akibatnya, lahan seluas satu hektare terbakar sehingga menimbulkan kabut asap di Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lanjutan.

"Tersangka JK diamankan karena diduga melakukan tindak pidana karena kesalahan (kealpaanya) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bahaya umum," ujar Restika, kepada merdeka.com, Senin (23/7).

Restika menyebutkan, JK dijerat dengan pasal 188 KUHP. Kasus ini terungkap, menyusul informasi yang diperoleh polisi bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Suka Ramai Ujung, RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit kapur.

"Setelah mendapat laporan itu, personel Reskrim mendatangi lokasi, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara," ucap Restika.

Restika menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi, penyebab kebakaran dikarenakan terlapor membuat unggunan daun kering kemudian membakarnya. Namun api menjalar dan membesar sehingga terjadi kebakaran.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Restika.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP