Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakal Datangi Polda Metro, Rizieq Syihab Diperiksa Sebagai Tersangka

Bakal Datangi Polda Metro, Rizieq Syihab Diperiksa Sebagai Tersangka Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Kedatangannya itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait acara yang digelar di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Iya, pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawira kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Ia menjelaskan, Rizieq nantinya ke Polda Metro Jaya hanya bersama dengan kuasa hukum saja dan bukan dengan lima orang tersangka lainnya.

"Jadi begini, untuk sementara beliau dulu. Karena kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru 5 tersangka," jelasnya.

"Nanti akan kami koordinasi dengan penyidik, karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," sambung Sugito.

Ingatkan Massa untuk Tidak Hadir

Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq sudah mengingatkan untuk massa atau jemaahnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat dirinya menjalani pemeriksaan.

"Kalau dari beliau sendiri sudah mengingatkan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jadi Insya Allah tidak ada massa yang hadir, hanya tim lawyer," tutupnya.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP