Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara

Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara Sidang vonis Baiquni Wibowo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kompol Baiquni Wibowo menerima vonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. Sikap itu langsung disampaikannya seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukum, Jumat (24/2).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady sebelumnya menilai, Kompol Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat. Jika belum bisa menentukan sikap diberi kesempatan selama 7 hari. Jika selama 7 hari belum mempunyai sikap maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," kata Afrizal.

Afrizal lantas menyarankan Kompol Baiquni Wibowo berembuk dengan tim penasihat hukumnya

"Apakah saudara berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini. Silahkan bagaimana sikap suadara," ujar Afrizal.

"Menerima Yang Mulia," jawab Kompol Baiquni Wibowo

Berbeda dengan Kompol Baiquni Wibowo, Penuntut Umum justru belum bisa bersikap.

"Kami belum ambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU.

Hal yang Memberatkan

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady membeberkan beberapa hal yang memberatkan Baiquni Wibowo. Dia mengatakan, terdakwa merupakan perwira Porli yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangannya berkaitan dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan pidana.

Afrizal menerangkan, terdakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan. Perwira menengah polisi dan sudah mengetahui pengetahuan itu.

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ujar Afrizal, Jumat (24/2) malam.

Afrizal juga menyebutkan hal yang meringankan, antara lain kesalahan terdakwa bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.

"Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri," ujar dia.

Afrizal menyebut, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan. "Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Hantu di Rumah Pertama saat Berpangkat Letda, Cerita Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Sering Menyetel Kaset Ngaji
Banyak Hantu di Rumah Pertama saat Berpangkat Letda, Cerita Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Sering Menyetel Kaset Ngaji

Mayjen Kunto Arief Wibowo mengaku pernah mendapatkan gangguan saat tinggal di rumah dinas ketika berpangkat Letda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.

Baca Selengkapnya
Momen Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Pamit dari Kodam Siliwangi, Serahkan Kujang Pusaka & Tongkat Komando ke Jenderal Lulusan Terbaik
Momen Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Pamit dari Kodam Siliwangi, Serahkan Kujang Pusaka & Tongkat Komando ke Jenderal Lulusan Terbaik

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo sah meninggalkan jabatannya sebagai Pangdam III/Siliwangi dan akan dilanjutkan oleh Mayjen TNI Erwin Djatniko.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap

Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.

Baca Selengkapnya
Tinggi Badan 160 cm, Ini Tampang Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon yang Jadi Buruh Bangunan
Tinggi Badan 160 cm, Ini Tampang Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon yang Jadi Buruh Bangunan

Akhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi.

Baca Selengkapnya
Dipimpin Eks Wakapolri, Barisan Purnawirawan Polri Janji Setia dan Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Dipimpin Eks Wakapolri, Barisan Purnawirawan Polri Janji Setia dan Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim

Para purnawirawan Polri itu deklarasi dengan melakukan tanda tangan komitmen mendukung dan memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya