Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk

Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk Taksi Uber Spanyol. ©AFP PHOTO/Quique GARCIA

Merdeka.com - Kehadiran layanan Taksi Uber menjadi sorotan publik terutama Organda yang mewadahi angkutan darat salah satunya taksi konvensional di DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, regulasi yang mengatur keberadaan Taksi Uber hingga kini menjadi perdebatan yang cukup serius.

Beberapa waktu lalu, tercatat 30 Taksi Uber ditahan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pulo Gebang. Menanggapi hal tesebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas legalitas keberadaan Taksi Uber.

"Kami sengaja undang biar tidak ada dusta di antara kita. Karena pascapenertiban yang kami lakukan kami dibilang tidak kooperatif dan sulit dihubungi," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Andriyansa di Kantor Dishubtrans, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Pemerintah, kata dia, dalam hal ini punya dua fungsi. Pertama, pelayanan kepada masyarakat agar nyaman, aman dan tenang. Kedua memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga berjalan dengan fair dalam setiap lini kegiatan.

"Terkait fenomena yang sedang gencar-gencarnya (taksi Uber), dulu kami pernah mengundang Uber, GoJek dan Grab Taksi untuk membahas hal seperti ini. Kalau tidak salah 5 Agustus 2015 lalu. Kita sudah memutuskan taksi online karena di undang-undang bisa diperbolehkan beroperasi, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan taksi," terang Andri Yansyah.

Semua persyaratan itu tertuang jelas di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003. Setidaknya ada tujuh syarat wajib bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang taksi atau penyewaan untuk angkutan umum.

Di antaranya perusahaan tersebut harus berbadan hukum. Bentuknya Perseroan Terbatas (PT) bukan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan (CV). Kemudian, bisa menunjukkan paket pendirian usaha transportasi yang sah, alamat domisili PT yang resmi, menguasai pool atau penyimpanan angkutan sewa, dan memiliki sekurang-kurangnya lima unit mobil.

"Kami akan melakukan penertiban kalau tidak memenuhi. Kalau ingin menuhi syarat itu, kami akan membantu. Tapi sampai sekarang, Uber tidak pernah datang ke kami untuk mengurus perizinan tersebut," ujar Andri Yansyah.

Dalam kesempatan ini hadir sejumlah pihak terkait. Antara lain, dari Dishub sendiri, Kementerian Perhubungan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Organda DPD DKI Jakarta, Uber Asia Limited (pemilik aplikasi Uber), dan perwakilan pengemudi.

"Kebanyakan mobil yang kami razia itu milik PPRI. Kita harus saling mendengarkan. Betul enggak sudah bayar pajak? Mana buktinya. Kalau sudah daftar dan kerja sama, dengan siapa? modelnya seperti apa? dan bentuknya bagaimana? Kami tidak mencari permasalahan, tapi mengurai yang permasalahan ada supaya jelas," tandas dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP