Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk

Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk Taksi Uber Spanyol. ©AFP PHOTO/Quique GARCIA

Merdeka.com - Kehadiran layanan Taksi Uber menjadi sorotan publik terutama Organda yang mewadahi angkutan darat salah satunya taksi konvensional di DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, regulasi yang mengatur keberadaan Taksi Uber hingga kini menjadi perdebatan yang cukup serius.

Beberapa waktu lalu, tercatat 30 Taksi Uber ditahan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pulo Gebang. Menanggapi hal tesebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas legalitas keberadaan Taksi Uber.

"Kami sengaja undang biar tidak ada dusta di antara kita. Karena pascapenertiban yang kami lakukan kami dibilang tidak kooperatif dan sulit dihubungi," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Andriyansa di Kantor Dishubtrans, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Pemerintah, kata dia, dalam hal ini punya dua fungsi. Pertama, pelayanan kepada masyarakat agar nyaman, aman dan tenang. Kedua memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga berjalan dengan fair dalam setiap lini kegiatan.

"Terkait fenomena yang sedang gencar-gencarnya (taksi Uber), dulu kami pernah mengundang Uber, GoJek dan Grab Taksi untuk membahas hal seperti ini. Kalau tidak salah 5 Agustus 2015 lalu. Kita sudah memutuskan taksi online karena di undang-undang bisa diperbolehkan beroperasi, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan taksi," terang Andri Yansyah.

Semua persyaratan itu tertuang jelas di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003. Setidaknya ada tujuh syarat wajib bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang taksi atau penyewaan untuk angkutan umum.

Di antaranya perusahaan tersebut harus berbadan hukum. Bentuknya Perseroan Terbatas (PT) bukan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan (CV). Kemudian, bisa menunjukkan paket pendirian usaha transportasi yang sah, alamat domisili PT yang resmi, menguasai pool atau penyimpanan angkutan sewa, dan memiliki sekurang-kurangnya lima unit mobil.

"Kami akan melakukan penertiban kalau tidak memenuhi. Kalau ingin menuhi syarat itu, kami akan membantu. Tapi sampai sekarang, Uber tidak pernah datang ke kami untuk mengurus perizinan tersebut," ujar Andri Yansyah.

Dalam kesempatan ini hadir sejumlah pihak terkait. Antara lain, dari Dishub sendiri, Kementerian Perhubungan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Organda DPD DKI Jakarta, Uber Asia Limited (pemilik aplikasi Uber), dan perwakilan pengemudi.

"Kebanyakan mobil yang kami razia itu milik PPRI. Kita harus saling mendengarkan. Betul enggak sudah bayar pajak? Mana buktinya. Kalau sudah daftar dan kerja sama, dengan siapa? modelnya seperti apa? dan bentuknya bagaimana? Kami tidak mencari permasalahan, tapi mengurai yang permasalahan ada supaya jelas," tandas dia.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Duduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang

Duduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang

Cekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Dishub Banyak Bus dari Sumatera ke Jakarta Telat Sampai Belasan Jam

Penjelasan Dishub Banyak Bus dari Sumatera ke Jakarta Telat Sampai Belasan Jam

Saat ini Dishub DKI sedang berupaya berkoordinasi dengan para PO Bus untuk memantau lokasi bus yang akan menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya