Bahas kerjasama penyadapan, Menteri Rudiantara sambangi KPK
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pagi ini terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan lembaga antirasuah terkait penyadapan.
Rudi yang mengenakan kemeja putih tiba tidak berkomentar banyak perihal kedatangannya. Dia mengaku datang untuk menandatangani perjanjian tersebut.
"Tanda tangan perjanjian kerjasama dengan KPK, kalau tidak salah perpanjangan kerjasama Pasal 12 UU KPK," kata Rudi di KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Rudi merincikan poin dari Pasal 12 Undang-undang KPK. Menurut dia, dalam Pasal itu tertuang tentang kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dia membantah kalau kedatangannya untuk membahas soal pengauditan tentang penyadapan. "Belum tahu. Kan besok ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai tata cara," ujarnya sembari masuk ke gedung KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca Selengkapnya