Bahar Bin Smith Enggan Hadir Virtual, Persidangan Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith yang dijadwalkan digelar hari ini ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini karena Bahar enggan hadir secara virtual.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebetulnya sudah siap untuk digelar. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga penasihat hukum telah berada di ruangan. Layar untuk menampilkan Bahar pun sudah disiapkan.
Hanya, persidangan diputuskan ditunda. Semua bermula saat JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengungkap informasi dari Polda Jabar bahwa Bahar tak mau meninggalkan sel, karena menolak hadir di persidangan secara virtual.
"Beliau menginginkan sidang offline (hadir langsung di ruang sidang. Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan," kata Suharja kepada majelis hakim di ruang sidang, Selasa (29/3).
Informasi itu pun ditanggapi oleh tim penasihat hukum Bahar bin Smith. Dari 16 orang yang hadir, Azis Yanuar menilai tidak ada alasan Bahar tidak menghadiri persidangan.
"Kami ingin (Bahar bin Smith) dihadirkan dalam sidang karena ini hambatan," kata dia.
Hakim Persilakan Sidang Offline
Setelah berdiskusi, majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani sepakat menunda persidangan, sekaligus untuk menghadirkan Bahar.
Lalu, sidang kasus ini akan dijalankan dua kali dalam sepekan. Meski begitu, ia meminta keamanan harus disiapkan agar sidang kondusif. Kehadiran pendukung Bahar di ruang sidang pun harus dibatasi.
"Majelis hakim tidak keberatan sepanjang jaksa penuntut umum bisa berkoordinasi agar bisa mendatangkan terdakwa dengan konsekuensi keamanan," katanya.
"Sidang seminggu dua kali kami mohon ke penasihat hukum. Kita membuat kesepakatan saat mulai bersidang kami ingin pukul 9.30 WIB paling lambat sudah melaksanakan persidangan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka karena berperan sebagai penyebar informasi bohong.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
"Mohon untuk dipatuhi bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan tanggal 5 April 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa, mohon dijaga agar puasa kita mendapat keberkahan, demikian," kata Dodong.
"Sekali lagi, kami menunggu dari jaksa penuntut umum sidang di mana untuk dihadirkan terdakwa," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya