Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Eggi Sudjana
Merdeka.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya kita layangkan surat pemanggilan terhadap pak Bachtiar Nasir," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (14/5).
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan dimintai keterangan pada Kamis (16/5) mendatang. Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Eggi Sudjana.
"Saksi. (Kasus Eggi Sudjana) Iya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana, atas dugaan makar. Eggi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Kata Argo, surat penangkapan itu yang dikeluarkan penyidik telah diketahui oleh istri Eggi, Asmini Budiani.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," ujar Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya