Bacakan replik, JPU tolak pembelaan Afriyani
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa kasus Xenia maut, Afriyani Susanti. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum Afriyani dalam persidangan sebelumnya.
"Kami menolak pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum," kata jaksa Soimah saat membacakan replik dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (13/8).
JPU menilai, pledoi dari kuasa hukum Afriyani yang meminta pembatalan tuntutan tidak memiliki dasar hukum. Ini karena, JPU menilai, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk membenarkan pledoi, seperti yang diatur dalam Pasal 48, 49 ayat (1), 50 dan 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya perbuatan terdakwa Afriyani Susanti tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap dirinya," ucap Soimah.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar hari Rabu (8/8), kuasa hukum Afriyani menyatakan tuntutan yang diajukan JPU tidak rasional. Alasannya, beberapa bukti yang dijadikan dasar dalam membuat tuntutan tidak muncul selama proses persidangan. Oleh karena itu, kuasa hukum Afriyani mengatakan tuntutan JPU terkesan mengada-ada.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaArahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya