Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, Rio Capella kutip kejadian menimpa Socrates

Bacakan pledoi, Rio Capella kutip kejadian menimpa Socrates Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan anggota DPR komisi III, Patrice Rio Capella bacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK di ruang sidang Tipikor, Jakarta. Untuk meminta keringanan hukuman kepada JPU, Rio berandai-andai seperti Socrates yang dihukum tidak sesuai oleh pengadilan tetapi tetap menerima.

"Saya ingat Socrates ketika di pengadilan hukum oleh pengadilan di Yunani. Socrates dihukum dengan cara meminum racun. Socrates bilang walaupun hukuman tidak sesuai dengan harapan tapi keputusan itu dikeluarkan oleh lembaga yang suci," ucapnya ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

Kemudian, mantan Sekjen NasDem tersebut juga mengharapkan pengadilan Tipikor mengadilinya dengan rasa yang adil. "Saya mencari sebuah pengadilan," ucapnya dengan nada lirih.

lalu dia juga yakin bahwa kejadian yang membuat dirinya terjerat pesakitan adalah di luar dugaan. "Ini sesuatu yang di luar dugaan saya, berat di kehidupan saya. Ataupun putri saya. Saya mungkin kuat tapi keluarga saya tidak kuat. Tapi saya yakin kalau ini adalah sebuah perjalanan hidup yang tidak diduga," tandasnya.

Usai sidang, Rio Capella akui membuat pledoi tanpa pencatat dan dilakukan dengan spontan. "Karena tadi majelis hakim bilang, apakah dari pihak kuasa hukum saja atau dari terdakwa. Saya langsung mengajukan diri untuk melepaskan semua yang ada dibenak saya dalam ruang sidang," ucapnya.

Mantan anggota komisi III DPR ini juga akui bahwa tidak menulis atau mencatat dalam buku apapun. "Saya tidak membuat pledoi dengan memakai metode apapun. Saya tuangkan semua melalui kata-kata. Ini semua spontan dan saya jujur apa adanya. Tidak ada yang dibuat-buat," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana membacakan tuntutan. Dia menilai Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP