Bacakan pledoi, Ratu Atut sebut sumpah setia pegawainya hal wajar
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda nota pembelaan. Melalui tim kuasa hukumnya, Atut menegaskan tidak ada komunikasi dengan Tubagus Chaeri Wardana dalam pembahasan proyek alat kesehatan.
T.B Sukatma, kuasa hukum Atut membacakan pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Tidak pernah terdakwa ada komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan dengan Tubagus Chaeri Wardana," ucap Sukatma membacakan nota pembelaan, Kamis (6/7).
Dia juga menyinggung surat dakwaan Atut yang menyebutkan adanya surat tanda setia oleh para pegawai kepada politisi Golkar tersebut. Menurut Sukatma hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai landasan tim jaksa penuntut umum KPK untuk menyatakan sumpah setia pegawai sebagai tindak pidana korupsi.
Dia beralasan hal wajar jika seluruh pegawai daerah setia kepada pemimpin daerahnya.
"Surat pernyataan loyalitas Djaja (Kadis tertentu di Provinsi Banten) enggak bisa dijadikan rangkaian," lanjutnya.
"Perintah loyal adalah hal yang wajar terhadap pimpinan dan atasan. Tanpa loyalitas bawahan akan bertindak sendiri sehingga tujuan pemimpin akan tercapai," tandas Sukatma.
Diketahui, Ratu Atut Choisyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79.8 Miliar.
Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3.859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan.
Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.
Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya