Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, eks Tripeni Irianto akui terima suap dari Kaligis

Bacakan pledoi, eks Tripeni Irianto akui terima suap dari Kaligis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto bacakan pledoi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, mantan Hakim Ketua Pengadilan Tata Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, mengikuti sidang lanjutan. Agenda sidang hari ini membacakan pledoinya terhadap tuntutan jaksa.

Dalam pledoinya, Tripeni mengakui pengacara Otto Cornelis Kaligis memberikan uang sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.

"Yang Mulia, bahwa saya menerima uang tersebut bukan karena permintaan saya tetapi karena paksaan Pak OCK," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis,(26/11).

"Kejadian itu ketika Pak OCK dan kliennya (Gatot dan Evy) konsultasi tentang persidangan. Kemudian Pak OCK memberikan amplop kepada saya tetapi saya menolaknya namun Pak OCK terus memaksa," klaimnya.

Meski akhirnya menerima, dia berdalih uang itu tak sepeserpun dipakai. Dia meminta maaf perilakunya sebagai hakim sangat mencoreng wajah peradilan Indonesia.

"Yang Mulia, uang tersebut saya tidak gunakan masih disimpan di laci kantor saya. Saya memohon yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan kepada semuanya," ungkapnya.

Lalu, Tripeni memohon agar majelis hakim bertindak adil dan memutuskan hukuman yang seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Tripeni sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Mochammad Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni disebut telah menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.

Adapun pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya Tripeni dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP