Bacakan pembelaan, Rio Capella berandai seperti Bima
Merdeka.com - Hari ini, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang hari ini, Rio Capella membacakan pledoi. Dalam pledoinya Rio beradai-adai seperti tokoh pewayangan Mahabharata yaitu Bima.
"Hampir penghujung dari peristiwa perjalanan hidup saya. Ini adalah hal yang berat bagi saya. saya anggap JPU ini sama dengan perdana menteri di kerajaan. Widura orang yang arif dan bijaksana yang mengatakan kepada Bima agar Bima menjalani hukuman. Lawan Bima, pertikaian dalam pandawa-kurawa dibebaskan atas pemerintahan rajanya. Tapi perdana menteri menegaskan kepada Bima, kau dimasukan ke tahanan agar kuat dan tertib dalam hidup. Pasti ada hikmahnya walau saya bisa membebaskan kamu," ucapnya saat membaca pledoi di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (14/12).
Dia juga mengakui bahwa kejadian yang dialaminya saat ini adalah perjalanan hidup yang tidak diduga. Rio juga menganggap kesalahan yang dilakukannya di luar dugaan sehingga membuat kehidupannya terasa berat.
"Saya memiliki satu anak putri dan satu anak laki-laki. Saya mungkin kuat tapi keluarga saya tidak kuat,"katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana membacakan tuntutan. Dia menilai Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya