Bacakan keberatan dakwaan, Suryadharma pilih berdiri selama 3 jam
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan Menag Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryadharma yang mengenakan batik cokelat mulai membacakan setiap lembaran nota pembelaannya. Saat membacakan, dia rela berdiri selama 3 jam tanpa merasa lelah. Setiap kata yang tersusun dalam lembar eksepsi itu dibacakannya di hadapan majelis hakim.
Entah apa yang membuat bekas Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini lebih memilih berdiri ketimbang harus duduk di kursi pesakitan yang disediakan pengadilan Tipikor. Sekitar pukul 10.30 WIB, mantan ketua umum PPP ini dipersilakan membaca isi nota keberatan yang sudah disusunnya sejak pekan lalu.
Setiap lembar nota keberatan terus dibacakan Suryadharma secara detail. Jika ada yang salah, sesekali dia memohon maaf dan mengulang kembali isi penolakannya terhadap dakwaan yang dibuat JPU KPK.
Dengan tangan sedikit gemetar, sesekali Suryadharma memperbaiki posisi kacamatanya yang dirasa kurang tepat. "(Penetapan) sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya," ujar Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Usai memaparkan semua isi nota keberatan selama 3 jam, Suryadharma menutup eksepsinya. Sebelum menutup, Suryadharma meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dari JPU KPK yang dinilainya tidak cermat. Bahkan, dia menyebut isi dakwaan itu disusun dari informasi yang sesat.
"Karena itu saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," tutup dia sembari duduk kembali di kursi pesakitan sekitar pukul 13.30 WIB.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya