Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan jawaban, KPK minta hakim gugurkan praperadilan Bhatoegana

Bacakan jawaban, KPK minta hakim gugurkan praperadilan Bhatoegana Sutan Bhatoegana. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pada lanjutan sidang praperadilan Sutan Bathoegana, KPK meminta pada Hakim tunggal Asyadi Sembiring untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutan. Hal tersebut dikarenakan berkas Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Permintaan tersebut sesuai dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni dijelaskan bahwa jika dalam hak suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum berjalan, maka permintaan tersebut gugur.

"Iya, kita sampaikan jawaban karena yang pertama materi pokok perkaranya sudah di persidangan. Maka, kita sampaikan bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan menggugurkan permohonan praperadilan ini," kata Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di PN Jaksel, Selasa (7/4).

Nur melanjutkan, bahwa pihaknya akan memberikan pembuktian terkait pelimpahan ke penuntut, agar hakim tunggal dapat segera mengugurkan permohonan Sutan.

"Nanti akan kita buatkan bukti surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya," tutup Nur. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP