Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru

Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara isi, lanjut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.

"Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu (6/3/2019).

Menurut Desmihardi, cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi tidaklah masuk dalam kategori kegaduhan atau keonaran.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," jelas dia.

Desmihardi menyatakan, keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu di antaranya seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.

"Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," tandas Deamihardi.

Sepekan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Ada dua dakwaan disebut jaksa, pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP