Bacakan eksepsi, Dahlan Iskan menangis
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, hari ini mengagendakan nota keberatan atau eksepsi menanggapi surat dakwaan yang dibacakan jaksa satu pekan lalu.
Saat dalam pembacaan eksepsi, Dahlan Iskan menangis. Sebab, mantan menteri BUMN tersebut mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tidak pernah mendapatkan gaji ataupun fasilitas.
"Ini harus saya sampaikan pak hakim (Tahsin). Saya tidak pernah menggunakan fasilitas apapun saat menjabat Direktur Utama PT PWU," ujar Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/12).
Mengenai eksepsi tersebut, Yusril Ihza Mahendra salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku, akan dibacakan secara bertahap. Untuk yang pertama akan dilakukan ataupun disampaikan oleh penasehat hukum.
"Yang kedua, akan disampaikan oleh Dahlan Iskan sendiri selama 15 menit. Dan untuk penasehat hukum nanti akan menyampaikan selama 30 menit ke depan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Sementara, sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan, bahwa Dahlan Iskan dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, telah mengetahui dan menyetujui dengan memberikan tanda tangan dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seluruh kader memandang sosok Zulhas merupakan pekerja keras dan konsisten dalam memperjuangkan kebaikan serta merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca Selengkapnya