Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rizieq Hasut Ribuan Orang Berkerumun saat PSBB

Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rizieq Hasut Ribuan Orang Berkerumun saat PSBB Sidang Habib Rizieq. ©istimewa

Merdeka.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menjalani persidangan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Agenda kali ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di PN Jaktim, Jumat (19/3).

Dalam dakwaanya, Jaksa membeberkan Rizieq Syihab menghasut masyarakat untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi dengan pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jaksa menyampaikan, Rizieq Syihab tidak menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2021.

Jaksa membeberkan kegiatan Rizieq Syihab sepulang dari Arab diantaranya menghadiri peringatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Masjid kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 13 November 2021.

"Terdakwa yang menyatakan imam besar FPI, organisasi yang telah dilarang datang dengan pengawalan simpatisan untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai pada jam 4 pagi dan dihadiri 1.500 orang," kata Jaksa.

Jaksa menyampaikan, Rizieq Syihab kembali naik ke atas mimbar usai mengisi ceramah.

Rizieq Syihab memberitahukan dan mengajak jemaah serta habaib yang di mesjid tersebut untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya yang akan digelar di Petamburan Jakpus.

"Sekalipun terdakwa mengetahui DKI Jakarta sedang pandemi Covid-19 dan sedang menerapkan PSBB, namun terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata. Semua yang ada di sini, Insya Allah kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya undang saudara dan habaib sekalian juga untuk hadir ke pernikahan putri ke keempat saya, siap hadir?" ucap Jaksa.

"Siap," kata Jaksa mengulang jawaban jemaah saat itu.

Jaksa menerangkan, Rizieq mengulang kata-kata sebanyak tiga kali. Jaksa menyatakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakpus jelas melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ternyata terdakwa menghiraukan dan mendorong masyarakat untuk hadir di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakpus. Seharusnya sebagai orang yang dihormati memberikan imbauan kepada simpatisan untuk menjauhi kerumunan dan bukan malah mengajak masyarakat berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan," tegas Jaksa.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP