Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca pleidoi, terdakwa kasus e-KTP minta dibebaskan uang pengganti

Baca pleidoi, terdakwa kasus e-KTP minta dibebaskan uang pengganti Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman meminta dibebaskan pidana tambahan atas kewajiban pembayaran uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti. Jumlah uang yang saya setorkan (ke rekening penampungan KPK) telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK," kata Irman, Rabu (12/7).

"Uang yang pernah saya terima berkaitan dengan e-KTP adalah yaitu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu. Uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada 8 Februari 2017," tukasnya.

Di luar dari pemberian itu, dia mengakui uang yang pernah diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong digunakan untuk kepentingan tim supervisi dalam rangka kegiatan sosialisasi penerapan e-KTP.

Seperti diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.

Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta.

Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP