Baca pleidoi, terdakwa suap pajak curhat kegagalan rumah tangga
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pembelaannya, Handang sapaan akrab Handang Soekarno meminta Jaksa KPK meringankan tuntutan yang sebelumnya 15 tahun.
"Saat ini usia saya 50 tahun, sementara tuntutan 15 tahun. Tuntutan itu sama saja seumur hidup," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Handang mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK mengakibatkan masa depannya berantakan. Bahkan dia mengaku akan kesulitan melaksanakan tugasnya sebagai orangtua terhadap tiga putrinya.
Dalam kesempatan ini, Handang menceritakan perjalanan rumah tangganya yang gagal. Dia sudah bercerai dari istrinya namun berhasil mengambil hak asuh tiga putrinya dari sang istri.
Agar tetap bisa membimbing dan mengawasi tiga putrinya, Handang meminta keringanan Jaksa KPK agar menempatkan dirinya di Kelas I A Lapas Kedungpane, Semarang. Sebab, kedua putri Handang sedang melanjutkan pendidikan di Semarang.
"Putri saya yang pertama sudah selesai kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Putri kedua sedang kuliah di Semarang, yang ketiga masih SMA di Semarang," ujarnya.
Handang tidak membantah bahwa dirinya bersalah dalam kasus suap pajak. Sebagai manusia biasa, Handang mengaku bersalah dan meminta maaf atas segala khilaf yang pernah dilakukannya.
"Dalam perkara ini, saya mengakui kesalahan dan pelanggaran kode etik dan menyesali apa yang saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Handang dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan karena jaksa merasa dampak dari perbuatan Handang ini sangat merusak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaKedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya