Baca pleidoi sambil menangis, Siti Fadilah bantah terima Rp 1,9 M
Merdeka.com - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005, Siti Fadilah Supari menangis terisak saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim. Dia juga menegaskan dua dakwaan jaksa penuntut umum KPK yakni pengadaan alat kesehatan dan mandiri travel cheque yang dialamatkannya tidak terbukti.
Dalam dakwaan kedua, Siti didakwa menerima total Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih selaku direktur keuangan PT Grahan Ismaya sebesar Rp 500 juta dan Masrizal Ahmad sebagai direktur keuangan PT Graha Ismaya, Rp 1,4 miliar.
"Saya tidak mengerti bagaimana JPU mendakwa tanpa ada bukti apapun, karena dalam persidangan Sri Wahyuningsih sebagai saksi yang sudah disumpah menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah memberi mtc atau tc apapun ke saya," ujar Siti saat membacakan pledoi, Rabu (7/6).
Dia melanjutkan, dakwaan jaksa KPK terhadapnya terkesan direkayasa dan dipaksa oleh pihak tertentu agar dirinya menjadi terdakwa dari kasus pengadaan alat kesehatan pada tahun itu.
Sambil berurai air mata, mantan menteri kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono itu kembali bersumpah tidak pernah menerima uang berupa mtc dari siapapun.
Kesal didakwa menerima Rp 1.9 Miliar berbentuk mtc, ia pun sempat menghaturkan doa untuk melaknat siapapun yang menuduhnya atas dakwaan tersebut.
"Dalam kesempatan ini saya juga memohon kepada Allah yang maha adil melaknat orang dan keturunannya yang memfitnah saya menerima mtc sebagaimana di dalam dakwaan saya," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya