Baca pledoi, Direktur Operasional Indoguna minta maaf ke istri
Merdeka.com - Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy alias Dio meminta maaf kepada istrinya, Febby, lantaran dia harus mendekam di penjara akibat kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dengan terisak, Dio tetap membantah bukan koruptor dan meminta istrinya sabar atas perkara ini.
"Untuk belahan jiwa saya tersayang, Febi, saya minta maaf. Istriku sayang, saya bukan koruptor. Maafkan saya kalau membuat kamu sering marah," kata Dio sambil menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6).
Febi yang juga hadir di ruang sidang ikut menangis, saat suaminya membacakan pledoi itu.
"Maafkan saya kalau kamu harus menjadi orang tua tunggal. Saya mohon kamu kuat, setia, dan tabah selalu. Sy sangat sayang padamu sampai kapanpun," ujar Dio.
Dio pun tetap meminta majelis hakim membebaskan dia dari semua dakwaan. Dia mengaku tidak pernah menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq.
Rabu pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) PT IU, H. Juard Effendi, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Keduanya dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa penuntut umum juga menuntut pidana denda kepada Dio dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Menurut jaksa penuntut umum, pertimbangan memberatkan hukuman Arya dan Juard adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berbelit memberi keterangan. Sementara itu, hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Keduanya dianggap melakukan perbuatan pidana secara sadar, maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan keduanya.
Jaksa Mohammad Rum menyatakan, Arya dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya