Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak baru kasus tewasnya mahasiswa UII usai diksar mapala

Babak baru kasus tewasnya mahasiswa UII usai diksar mapala tersangka kasus diksa UII. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Panitia diklat dasar mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) direncanakan kembali dimintai keterangan oleh Polres Karanganyar pada Selasa (31/1) pukul 09.00 WIB. Namun, sehari sebelum pemeriksaan tersebut, polisi tiba-tiba menangkap dua orang panitia diksar yakni M Wahyudi (WHD) (25) alias Yudi asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo (27) asal Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap di Sekretariat Mapala UII, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Senin (30/1) dini hari.

Tim Pencari Fakta (TPF) UII Muzayin Nazarudin membenarkan penangkapan dua anggota Mapala UII yang diduga membuat nyawa tiga orang mahasiswa yang mengikuti diksar mapala UII melayang. Polisi tidak memberitahu ke pihak UII perihal penangkapan tersebut.

"UII baru tahu setelah ada penangkapan. UII menghormati penangkapan dua orang tersangka di sekretariat mapala," terang Muzayin, Senin (30/1).

Sebelum penangkapan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Karanganyar melakukan gelar perkara dan menentukan status tersangka pada Minggu (29/1). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 tentang penganiayaan.

"Setelah menetapkan tersangka, dini hari tadi penyidik kami langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di Posko Mapala Unisi UII, Yogyakarta," ujar Kapolres Karanganyar Ade Safri Simanjuntak.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di sekretariat mapala. Di antaranya dua unit telepon selular, sepatu gunung, dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat menggelar Diksar Mapala.

Setelah itu polisi bergerak ke tempat kos kedua tersangka untuk melengkapi barang bukti. "Didapati dua celana, dua baju, tongkat, dan rotan yang diduga digunakan ketika Diksar Mapala UII," lanjut Ade Safri.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan temuan rotan dan tongkat semakin menguatkan dugaan bahwa ketiga korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh para pelaku. Menurut dari hasil penyidikan ketiganya dianiaya menggunakan tali dan kayu rotan.

"Tali ini yang digunakan untuk mencambuk, kemudian ada batang kayu untuk pukulin mereka ini. Kita udah autopsi dua dari tiga orang untuk bisa mendapatkan satu data yang valid, data sementara ada memar dalam tubuh," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menuturkan total pengurus dan peserta diksar berjumlah 37 orang, 34 orang laki-laki dan tiga perempuan. Dari 37 orang itu, dibagi menjadi lima kelompok.

"Ada tiga atau empat orang yang jadi pengurus mapala yang awasi. Merekalah yang lakukan tindakan pada korban yang meninggal," ujar dia.

Martinus mengingatkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah polisi memeriksa 16 saksi yang tak lain panitia diksar. Mengingat, ke-16 orang itu memiliki peran dalam acara diksar itu.

"Besok akan kita panggil sekitar 16 orang yang jadi pengurus dan panitia kegiatan diksar untuk kita ketahui peran mereka masing masing. Enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini ada yang jadi tersangka karena keterlibatan mereka," ucap Martinus.

Rektor UII yang telah mengundurkan diri, Harsoyo memastikan akan turut serta mendampingi ke-16 orang anggota Mapala UII tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar. Harsoyo juga memastikan bahwa ke-16 orang tersebut akan datang dan bersikap kooperatif.

Harsoyo memaparkan bahwa dirinya juga siap menjadi penjamin supaya ke-16 orang anggota Mapala UII tersebut bisa hadir ke Polres Karanganyar. Jika ada yang tidak datang, lanjut Harsoyo, maka sebagai Rektor UII ketika peristiwa Diksar Mapala UII, siap pasang badan.

"Ya undangannya kan atas nama Rektor. Saya akan bertanggung jawab penuh. Kalau ada yang tidak datang maka saya yang akan menjadi penggantinya," beber Harsoyo.

TPF UII Muzayin Nazarudin menegaskan, pihak UII tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka tersebut. Pasalnya, Mapala UII sudah menunjuk penasihat hukum dari alumninya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP