Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aziz Syamsuddin dkk dilaporkan ke BK DPR

Aziz Syamsuddin dkk dilaporkan ke BK DPR Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi Pemantau Pengadilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III ke Badan Kehormatan DPR. Lima anggota Komisi III itu dilaporkan terkait kunjungannya ke Pengadilan Tipikor Semarang awal Juni lalu.

"Kita laporkan ke BK untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran kode etik, karena kita melihat mereka mencoba memaksa MA yang ingin mencabut wali kota Semarang," ujar perwakilan dari KPP, Donald Fariz, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut anggota ICW ini, anggota DPR tersebut cenderung memaksakan kewenangan. Sedangkan dewan sebagai lembaga legislatif dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan sendiri maupun lainnya.

"Kita laporkan atas pelanggaran pasal 4 ayat 2 tentang kode etik anggota dewan," tandasnya.

Selain ke BK DPR, KPP juga melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Dia menyatakan laporannya ke Mabes dilakukan pada 7 Juni lalu dengan tuduhan tindak pidana pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Adapun yang dilaporkan ke Mabes dan BK sejumlah 5 orang, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Nasir Djamil, Ahmad Yani, Syarifudin Suding dan Abu Bakar Al Habsy.

"Anehnya menurut anggota Komisi III Eva Sundari, kalau kedatangan anggota DPR ke Semarang tidak pernah dibahas," jelas Donald.

KPP pun tidak akan takut bila dilaporkan balik. Pasalnya, bukti-bukti yang mereka miliki cukup kuat. "Silahkan saja, toh laporan kita cukup kuat," tukasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP