Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah tiri meremas buah zakar dan menendang balita Alif hingga tewas

Ayah tiri meremas buah zakar dan menendang balita Alif hingga tewas Rekonstruksi tewasnya balita Alif. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Rekonstruksi kasus tewasnya balita Alif (13 bulan), digelar di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, oleh tim gabungan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Selasa (29/3).

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, memperagakan 41 adegan. Hadir perempuan M, perempuan yang baru berusia 15 tahun (sebelumnya disebut 17 tahun), tidak lain adalah ibu kandung balita Alif, dan Sudirman (32) ayah tiri balita Alif.

Dihadirkan pula empat orang lainnya sebagai saksi. Adapun di dada perempuan M dan lelaki Sudirman menggantung keterangan status berbeda. Tertulis status saksi 1 di gantungan perempuan M, sementara di gantungan lelaki Sudirman, suami kedua perempuan M itu tertulis tersangka. Padahal, sebelumnya pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Unit (Kanit PPA) Polres Gowa, Aipda Hasmawati usai proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Gowa itu menjelaskan, bahwa status perempuan M yang tadinya tersangka dialihkan menjadi saksi karena dia tidak turut dalam tindak penganiayaan yang berujung kematian pada anaknya sendiri.

"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan ulang, termasuk pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi diketahui bahwa sebenarnya Sudirman, ayah tiri korban ini adalah pelaku tunggal. Itu terlihat di 41 adegan yang diperagakan tadi itu, keseluruhan tindak penganiayaan dilakukan oleh Sudirman," jelas Aipda Hasmawati.

Dari pemeriksaan intensif dilakukan terhadap perempuan M, ibu kandung korban ini, kata Aipda Hasmawati, pihaknya berhasil mengorek fakta lain setelah melakukan pendekatan dari hati ke hati.

Perempuan M mengaku kalau dirinya sebenarnya tidak terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. Hanya suaminya yang melakukan. Pengakuan awal ke penyidik bahwa mereka berdua pelakunya karena dirinya dalam ancaman suaminya itu. Perempuan M terpaksa mengaku juga ikut menganiaya karena takut ancaman suaminya bahwa dia akan dibunuh dan dibuang di jalan.

Mulai dari awal adegan, Sudirman memperagakan kalau dia yang mencekik balita Alif, menendangnya saat Alif membelakang di tempat tidur hingga balita itu tengkurap di tempat tidur serta meremas buah zakarnya. Sejak adegan pertama hingga akhir, disebutkan kalau Alif sudah tidak pernah menangis.

"Motif penganiayaan ini masih seperti awal-awalnya yakni dilatarbelakangi kejengkelan Sudirman karena Alif rewel. Diduga penganiayaan itu sudah sering dialami Alif. Tetapi saat penganiayaan di hari Sabtu dan Minggu (19 dan 20 Maret) itu, Alif sudah tidak menangis.

"Kita duga, Alif sudah tidak berdaya. Saat hari Sabtu dan Minggu itu lah puncak penganiayaan Alif yang membawanya ke kematian karena Alif dicekik, ditendang dan diremas keras buah zakarnya," kata Aipda Hasmawati.

Pasal yang dijeratkan terhadap Sudirman, lanjutnya, adalah pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tajun penjara.

"Kita tidak kenakan pasa berlapis karena dirasa ancaman hukuman dari UU Perlindungan Anak ini sudah cukup," kata Hasmawati lagi seraya menambahkan, sengaja proses rekonstruksi ini tidak digelar di Kecamatan Parangloe, Gowa, kediaman orang tuanya karena dikhawatirkan kerawanan terjadi.

Sementara itu, perempuan M mengaku kalau awalnya dia sengaja mengaku menganiaya Alif anaknya karena takut ancaman Sudirman suaminya. Ancaman itu disampaikan Sudirman saat dia berboncengan sepeda motor melarikan diri ke Makassar. Katanya kalau tidak mau mengaku, maka dia akan dibunuh dan dibuang di jalan.

"Saya takut karena saya juga biasa dipukul kalau saya mau ambil Alif saat suami memukul Allif," tutur perempuan M yang masih terlihat kekanak-kanakan ini.

Diketahui, kasus tewasnya balita Alif ini diawali saat jenazah balita Alif diserahkan ke Sumarlin, ayah kandungnya melalui saudara perempuan M. Dikatakan kalau Alif meninggal dunia karena jatuh dari mobil. Tapi karena melihat beberapa luka lebam di tubuh Alif yakni di leher dan punggung, Sumarlin merasa hal itu tidak wajar sehingga melaporkan ke Polsek Parangloe, Gowa, Senin (21/3).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP