Ayah perkosa anak kandung di sekitar gedung DPRD Lebak
Merdeka.com - Seorang ayah di Kabupaten Lebak, Banten, Sp (58), memerkosa anak kandungnya berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 23 Januari lalu di sekitar gedung DPRD setempat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kami mengamankan tersangka Sp (58) yang tidak lain orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi Zamrul Aini di Lebak, Senin (9/5), dikutip dari Antara.
Terungkapnya kasus pemerkosaan dilakukan mantan sopir DPRD Kabupaten Lebak itu setelah anggota keluarga melaporkan.
"Kami akan lanjutkan kasus asusila itu secara hukum hingga sidang Pengadilan," ujar Zamrul.
Menurut dia, pihaknya selama dua pekan terakhir ini menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak-anak sebanyak dua kasus. Yaitu, pertama tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rangkasbitung dengan pelaku ayah kandung.
Kedua, terjadi di Kecamatan Cikulur dengan tersangka BB (43), yang menghamili anak usia di bawah umur. Mereka para tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Tokoh pendidikan Kabupaten Lebak, Tito Sutanto mengatakan, prihatin dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Bahkan pelaku di antaranya terdapat orang tua sendiri.
Semestinya, ujar dia, orang tua melindungi anak-anaknya agar tidak terjadi tindakan kekerasan seksual.
"Kami setuju pemerintah menerapkan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Kami setuju hukuman kebiri dan hukuman maksimal, itu bagus," kata Tito.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya