Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah di Depok Memperkosa Anak Kandung Sejak 2021

Ayah di Depok Memperkosa Anak Kandung Sejak 2021 Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. childlinett.org

Merdeka.com - A, seorang ayah di Depok tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021 dan baru ketahuan pada 2022. Perbuatan A diketahui istrinya sendiri dan kemudian melapor ke polisi.

Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap A di kawasan Kabupaten Bogor. "Setelah kami lakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (1/3).

Pelaku sering mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Biasanya perbuatan itu dilakukan ketika rumah sedang sepi. Pria yang bekerja sebagai kuli itu mengaku sudah empat kali. Pengakuan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena tergiur nafsu terhadap anaknya.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakui korban sekitar 20 kali. Motifnya napsu tergiur menlihat anaknya sendiri," ungkapnya.

A kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan akhirnya mengikuti kemauannya. Korban pun kini mengalami trauma. Korban akan menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialami.

"Konseling terhadap korban juga akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tambahnya.

Pelaku sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi. Sampai akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor. Pihaknya mengaku belum tahu apakah pelaku mengalami penyimpangan seksual atau tidak karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Nanti (dilakukan pemeriksaan). Karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 uu 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Namun, karena tersangka merupakan wali, oragtua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," ungkap Yogen.

Soal hukuman kebiri sambungnya, bisa diputuskan saat sidang nanti. Saat ini pihaknya hanya menjerat dengan UU pidana. "Kalau kita hanya mengunakan sesuai undang-undang. Kalau terkait hal tersebut itu kejaksaan akan menuntut kebiri atau seperti apa," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP