Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awasi Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia, Komisi III Bakal ke Langkat

Awasi Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia, Komisi III Bakal ke Langkat kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Merdeka.com - Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk mengawasi proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, Panja penegakan hukum Komisi III akan menelusuri proses hukum yang ganjil dari kasus kerangkeng manusia itu.

"Panja penegakan hukum akan ke Sumatera Utara dalam rangka menindaklanjuti hal-hal yang aneh dalam proses di Langkat itu," ujar Desmond di Gedung DPR RI, Rabu (30/3).

Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat terungkap saat KPK mengusut dugaan suap Terbit Rencana Peranginangin. Terdapat bangunan menyerupai kerangkeng manusia di area belakang rumah Terbit. Ada 40 orang dalam kerangkeng yang disebut sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba itu. Diduga telah terjadi perbudakan modern di kebun sawit milik bupati.

Tersangka Tidak Ditahan

Polisi menetapkan delapan tersangka. Salah satunya anak Bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Terbit sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga belum ditahan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan langkah kepolisian. Seharusnya para tersangka sudah ditahan lantaran kasusnya tergolong pidana serius sampai terjadi penghilangan nyawa seseorang.

"Ya ini kan soal nyawa, kemudian soal penghilangan kebebasan tindak pidana yang sangat serius, jelas di atas lima tahun semua," ujar Habiburokhman.

Ia mengingatkan, jika para tersangka tidak ditahan, dapat terjadi penghilangan barang bukti, atau konsolidasi dengan calon saksi. "Jadi sangat wajar untuk ditahan. Dan yang paling bahaya dalam tindak pidana yang terjadi berkelanjutan itu penghilangan barang bukti, itu yang paling bahaya," ujar politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan kedelapan tersangka. Selain tersangka kooperatif, polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, penyidik masih ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang, lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," jelas Hadi, Senin (28/3).

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka, yakni: HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.

Menurut Hadi, pihaknya memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Apabila polisi menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas, maka mereka berpotensi dibebaskan dari penahanan.

Dia memaparkan, para tersangka dikenakan dengan pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kami mengenakan undang-undang khusus atau lex specialis, ancaman hukumannya pun lebih berat. Artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara, dan tujuan sebagaimana penerapan pasal dalam TPPO," ucap Hadi.

Polisi menyatakan delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. "Jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," pungkas Hadi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP