Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awas, jambret nekat beraksi di tengah Kota Solo

Awas, jambret nekat beraksi di tengah Kota Solo Jambret di Solo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi kejahatan berupa pencurian dan penjambretan akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Solo. Bahkan di beberapa sudut kampung, warga memasang spanduk peringatan agar warga lebih berhati-hati.

Aksi penjambretan tak hanya dilakukan di tempat sepi di malam hari. Tak jarang pelaku beraksi di saat siang hari dan di tengah keramaian kota. Kebanyakan korbannya adalah seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor. Modusnya, pelaku mengikuti korban, kemudian memepet sepeda motor dan merebut tas yang dibawa korban.

Kasus tersebut kali ini benar-benar terulang. Pelakunya adalah seorang residivis, bernama Marwan Ardi Kusuma alias Togok (33). Meski sempat melakukan perlawanan, Marwan bisa ditangkap polisi usai melakukan penjambretan di Jalan Slamet Riyadi, dengan korban Denis Avianto (24), warga Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo.

"Marwan nekat menjambret korban di jalur lambat depan Hotel Dana Jalan Slamet Riyadi beberapa waktu lalu. Korbannya dipepet kemudian direbut tasnya," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, di Mapolsek Laweyan, Rabu (7/12).

Kapolsek menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya Sangkrah Pasar Kliwon. Saat penangkapan dia sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta bantuan warga. Sehingga warga dan keluarga yang tak mengetahui kejahatan Marwan, sempat melempari petugas dengan batu. Namun pada akhirnya pelaku bisa diringkus dan diamankan di Mapolsek Laweyan.

Saat pemeriksaan, kepada petugas Marwan mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali, yakni di Jalan Slamet Riyadi, Bhayangkara Sriwedari Jalan dr Radjiman, Jebres, Banjarsari dan di Yogyakarta.

"Barang hasil kejahatannya dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," kata Agus.

Kapolsek menambahkan, selain di Solo pelaku juga pernah ditangkap dan menjalani proses hukum di Yogyakarta. Selain Marwan, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yang diduga sebagai penadah. Ketiga orang tersebut berinisial AK, EF dan FB. Kepada petugas ketiganya mengelak disebut sebagai penadah, karena mereka tak mengetahui jika barang yang mereka beli merupakan hasil kejahatan.

"Kami menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas hitam, helm merah dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP