Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awan mendung pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejaksaan Agung

Awan mendung pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejaksaan Agung Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sudah sepekan Setya Novanto lengser sebagai ketua DPR. Jabatan itu rela dilepas Setnov setelah dirinya terlibat kasus catut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam upaya perpanjangan kontrak karya Freeport dengan pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid.

Dugaan keterlibatan Politikus Golkar itu dalam perpanjangan kontrak karya Freeport terungkap setelah Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan rekaman pembicaraan antara Setnov, Riza Chalid, serta Dirut PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan Sudirman Said itu pun ditindaklanjuti MKD dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Setnov.

Namun, menjelang sidang pembacaan putusan, publik dikejutkan dengan keputusan Setnov yang mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Sidang yang berjalan hampir dua pekan itu akhirnya menyatakan Setnov mundur sebagai ketua DPR tanpa memberikan keputusan sanksi terhadap wakil ketua umum Golkar kubu Aburizal Bakrie itu.

Harapan publik yang menilai perbuatan Setnov terkait laporan Sudirman Said itu kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Ganjaran hukuman pidana menunggu Setnov setelah Kejagung juga mengusut kasus yang dikenal dengan istilah 'Papa Minta Saham' itu.

Korps Adhyaksa itu menilai layak menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham', lantaran terjadi pemufakatan jahat dalam pembicaraan perpanjangan kontrak karya Freeport tersebut. Kejagung menilai tindakan pemufakatan jahat berujung korupsi sehingga layak masuk ke ranah hukum.

Sayangnya, harapan publik agar Setnov diberi hukuman nampaknya kembali bakal gigit jari. Sebab, sejak diusut dua pekan lalu perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat itu belum juga terlihat titik terang. Awan mendung pun seakan mewarnai pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung.

Seorang politikus di DPR pun merasa tak yakin Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan kasus ini. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP