Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Autopsi Jenazah Diharapkan Segera Menuntaskan Penyidikan Kematian Pendeta Yeremia

Autopsi Jenazah Diharapkan Segera Menuntaskan Penyidikan Kematian Pendeta Yeremia Tim TGPF Intan Jaya. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyambut baik keputusan keluarga memberikan izin untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak pada 19 September 2020 lalu. Kompolnas menyatakan akan turut terlibat dalam pengawasan kasus tersebut.

"Kami menyambut baik keputusan keluarga yang telah memberikan izin untuk autopsi jenazah almarhum pendeta Yeremia Zanambani. Mudah-mudahan semua berjalan lancar sehingga penyidikan dapat dituntaskan segera," kata Benny saat dihubungi, Selasa (16/2).

Benny menyarankan jika proses autopsi dilakukan di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hal ini juga sesuai permintaan keluarga.

"Pihak Polda Papua dan Polres Intan Jaya sedang mempersiapkan pelaksanaan autopsi yang diharapkan oleh keluarga dapat dilaksanakan di lokasi Hitadipa. Menurut saya hal tersebut akan mempermudah, dibandingkan kalau harus dilakukan di lokasi lain karena akan menimbulkan kerawanan tersendiri," ujar Benny yang juga mantan ketua TGPF peristiwa penembakan di Intan Jaya.

Selain itu, dia ikut mendukung keinginan dari keluarga yang meminta pelaksanaan autopsi digelar secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai kalangan, seperti Komnas HAM, PGI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

"Autopsi dilakukan oleh dokter independen, sesuai permintaan keluarga. Persyaratan ini sama dengan permintaan saat memberikan izin autopsi kepada pihak Polres Intan Jaya, ketika TGPF datang di Sugapa, Intan Jaya," ujar dia.

Proses Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia

Sebelumnya, Keluarga Pendeta Yeremia Zanambani telah menyetujui autopsi terhadap jenazah Yeremia Zanambani yang saat itu tewas ditembak pada 19 September 2020 beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum keluarga Pendeta Yeremia, Yohanis Mambrasar menjelaskan jika persetujuan autopsi tersebur harus dilengkapi dengan beberapa pernyaratan sebagaimana permintaan dari keluarga

"Autopsi dilakukan oleh Tim Medis yang independen, yang disetujui oleh pihak keluarga korban," kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Yohanis menambahkan jika proses autopsi harus dilakukan secara adil dan trasparan, dengan melibatkan pengamatan langsung dari pihak keluarga korban, lambaga- lembaga independen, seperti Komnas HAM, Kuasa Hukum Keluarga korban dan Saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya, dan Persekutuan Gereja-Gereka Indonesia/PGI.

"Proses Autopsi dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya," jelasnya.

Selain itu, Yohanes menjelaskan terkait pernyataan persetujuan autopsi ini telah disapaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan outopsi yang di tanda tangani oleh istri korban Mariam Zoani dan dua anaknya yaitu Yedida Zanambani da Rode Zanambani. Yang telah diberikan secara langsung oleh pihak keluar kepada penyidik, yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire.

"Dengan disepakatinya autopsi terhadap jenasa Pendeta Yeremia Zanambani oleh pihak keluarga, maka kami mendorong Penyidik agar dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan trasparan," tuturnya.

"Penyidik juga harus memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya, dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM," tambahnya.

Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyatakan pihaknya bersedia ikut mengawasi autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak pada 19 September 2020. Mereka bahkan telah menunggu proses itu sejak akhir tahun lalu.

"Kami yang juga diajak untuk melakukan pengawasan dan atau terlibat dalam autopsi tersebut. Kami bersedia, seperti sejak awal komitmen kami," kata Anam saat dihubungi, Senin (15/2).

Komnas HAM telah mendapatkan surat pernyataan kebersediaan keluarga untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia. "Kami juga dapat surat pernyataan keluarga yang bersedia autopsi, ini surat penting, sama dengan surat sebelumnya. Oleh karenanya kami berharap segera bisa ditindaklanjuti dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.

Pelaksanaan autopsi sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Prosesnya haruslah pro-justitia untuk keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Apalagi penegakan hukum bagian dari rekomendasi Komnas HAM. Autopsi ya harus pro-justitia, guna kepentingan penegakan hukum," jelasnya.

Anam mengatakan, pihaknya telah menunggu adanya proses autopsi sejak akhir tahun lalu. Mereka berharap upaya itu secepatnya dapat dilakukan. "Kita nunggu, dan nunggu sejak akhir tahun lalu untuk melakukan autopsi ini. Secepat mungkin bisa autopsi lebih baik," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP