Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Auditor BPK Dicecar Pansel Capim KPK soal SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Auditor BPK Dicecar Pansel Capim KPK soal SKL BLBI Sjamsul Nursalim Pansel Capim KPK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - I Nyoman Wara, calon pimpinan KPK berlatar belakang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disinggung panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait gugatan tersangka Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.

Wara mengungkap, pihaknya sudah bekerja sesuai standar saat mengaudit perkara BLBI. Namun menurutnya bila ada dugaan pihaknya melawan hukum dan dituntut perdata itu merupakan hak penggugat.

"Kami dilaporkan, dituntut perdata. Kami tak bisa melarang orang menuntut. Tetapi yang bisa dilakukan bekerja sesuai standar sehingga apa kata orang bisa buktikan kerja," kata Wara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Diketahui, Wara adalah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang terkait penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,58 triliun. Gugatan ini dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim.

Rekam jejak Wara Pada 2017, adalah seorang Auditor BPK. Dia melakukan audit investigasi atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

Awalnya, pada audit BPK pada 2002 dan 2006 tidak ada kerugian negara, tetapi pada 2017, saat Nyoman Wara masuk, tiba-tiba ditemukan ada kerugian negara dalam pemberian SKL BLBI itu.

Laporan hasil Audit BPK 2017 itu kemudian dijadikan dasar KPK menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Merasa tak terima dari hasil audit terbaru dilakukan Wara, Sjamsul pun akhirnya menggugat secara perdata karena tidak melayangkan konfirmasi atau permintaan tanggapan kepada dirinya.

Namun menurut Wara, hal itu tidak diperlukan. Sebab, menurut Wara, kerugian negara adalah pemeriksaan investigatif dan standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan.

"Memang kami tidak minta tanggapan. Karena Selain pemeriksaan investigatif itu harus kami minta tanggapan," Wara menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya