Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atut pasrah dan panjatkan doa menjelang vonis

Atut pasrah dan panjatkan doa menjelang vonis atut jalani sidang pledoi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal menjalani sidang terakhir dalam proses hukumnya, hari ini. Salah satu kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma menyatakan kliennya hanya pasrah dan berdoa menjelang pembacaan vonis.

"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tulis Sukatma melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (31/8).

Bila tak ada halangan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membacakan amar putusan terhadap politikus Partai Golkar itu dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dijadwalkan membuka sidang pukul 10.00 WIB.

"Sidang putusan sekitar jam 10-an," lanjut Sukatma.

Sukatma tidak ingin berandai-andai ihwal putusan kliennya. Dia juga enggan mengungkap apakah bakal banding bila putusan dirasa tak memenuhi rasa keadilan. Dia juga berkelit ketika disinggung apakah tetap ngotot akan memperkarakan keterlibatan mantan calon Bupati-calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, dalam perkara sama.

"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," sambung Sukatma.

Pada 11 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pertimbangan tuntutan pidana tambahan itu adalah, sudah seharusnya Atut sebagai penyelenggara negara menaati asas-asas penyelenggaraan negara supaya terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa Edy juga menyatakan Atut sebagai pengurus pusat Partai Golkar dipandang sebagai politikus senior seharusnya memberi contoh politik baik. "Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Edy.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa

Perut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Perlu Diamalkan Umat Muslim
Doa Terhindar dari Siksa Kubur, Perlu Diamalkan Umat Muslim

Doa ini tidak hanya dipandang sebagai upaya untuk memohon perlindungan dari azab yang mengerikan di alam kubur.

Baca Selengkapnya
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan

Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Doa Pagar Diri, Bisa Diamalkan agar Terhindar dari Gangguan Jin dan Godaan Setan yang Terkutuk
Doa Pagar Diri, Bisa Diamalkan agar Terhindar dari Gangguan Jin dan Godaan Setan yang Terkutuk

Bukan hanya menjadi bentuk amal perlindungan, doa ini berfungsi sebagai permohonan untuk dihindarkan dari niat jahat manusia dan ancaman ragam hewan liar.

Baca Selengkapnya