Aturan tangkap ikan beratkan nelayan, Soekarwo surati Menteri Susi
Merdeka.com - Pemprov Jawa Timur surati Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait aturan menangkap ikan di laut. Sebab, aturan tersebut dinilai memberatkan dan bisa membunuh sumber mata pencaharian para nelayan.
Aturan penangkapan ikan bagi nelayan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut.
Tak hanya itu, Menteri Susi juga menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan seperti pukat hela dan pukat tarik.
"Suratnya sudah kita kirim empat hari lalu. Intinya, (isi surat) sebelum dua peraturan itu diberlakukan agar (nelayan) diberi periode dulu," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin (2/3).
Surat untuk Menteri Susi itu sendiri, dikatakan Soekarwo, dikirim pihaknya melalui Dinas Perikanan Pemprov Jawa Timur. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini menilai, jika dua peraturan yang diterbitkan Menteri Susi itu langsung diberlakukan, nelayan akan kelimpungan.
"Nelayan belum ada pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan," ucap dia.
Akibat dua peraturan tanpa sosialisasi itu, masih kata mantan Sekdaprov Jawa Timur ini, memunculkan protes di kalangan nelayan se-Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur yang ikut turun jalan menyikapi dua kebijakan tersebut.
"Mestinya, namanya peraturan, sebelum diberlakukan harus dikaji dulu. Disosialisasikan dulu. Jadi tidak serta merta begitu. Bisa jadi, jika setelah melalui pengkajian ternyata merugikan nelayan, dua peraturan itu dibatalkan," ungkapnya.
Terlebih, sambung dia, penangkapan ikan menggunakan alat pukat hela dan pukat tarik, yang dilarang Menteri Susi melalui Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015 itu, sudah akrab bagi nelayan karena telah diterapkan secara turun temurun dari nenek moyangnya.
"Untuk menggunakan alat tangkap yang baru, nelayan kita butuh waktu. Karena itu kita berkirim surat agar peraturan menteri ini ditunda dulu," sambung gubernur yang menjabat selama dua periode ini.
Di lain pihak, data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur menyebut, 1,025 juta nelayan di Jawa Timur masih menangkap ikan dengan pukat tarik, dan jika peraturan ini diterapkan, maka 1,025 juta nelayan di provinsi timur Pulau Jawa ini, terancam menjadi pengangguran.
"Jadi, peraturan ini jangan sampai (justru) membuat nelayan kita tak bisa makan, karena ini menyangkut hak hidup warga negara," tandas Soekarwo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya