Aturan sudah disahkan DPR, dana aspirasi belum tentu cair
Merdeka.com - Kritikan dan penolakan terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tak membuat DPR berubah pikiran. Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6), DPR mengesahkan aturan soal dana aspirasi, meski tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura menolaknya.
Kubu pendukung dana aspirasi ini menyatakan, dana aspirasi merupakan amanat UU MD3 pasal 80 huruf J pada UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Dengan disahkannya aturan ini, DPR bisa mengusulkan dana aspirasi dalam APBN 2016.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, para pimpinan DPR dan para anggota menyebut dana aspirasi diajukan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR per tahun, sehingga totalnya mencapai Rp 11,2 triliun per tahun. Jumlah itu akan dimasukkan dalam setiap pembahasan APBN.
Meski aturan sudah disahkan, publik kini tinggal berharap kepada pemerintah. Cairnya dana itu, meski diklaim tidak akan melalui tangan para anggota dewan, baru bisa terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, setuju jika dana aspirasi masuk ke dalam pembahasan APBN.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pemerintah menolak dana aspirasi masuk ke dalam pembahasan APBN. DPR, tegas Uchok, terlihat sekali ingin menguasai anggaran tanpa melihat batas batas wewenang mereka sebagai legislatif.
"Disahkannya dana aspirasi ini, tanpa ada payung hukum sebagai legitimasinya. Yang jelas, dengan sudah disahkan dana aspirasi dalam paripurna, sudah ada legitimasi untuk menekan pemerintah untuk meminta bagian dari APBN," ujarnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Rabu (24/6). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya